Jumat, 22 November 2024|Jakarta, Indonesia

Bahaya! Keluarkan Ancaman Enggak Main-main, Serikat Buruh Bakal Lumpuhkan Produksi

Ridwan

Selasa, 03 November 2020 - 10:05 WIB

 Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (harianterbit.com)
Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (harianterbit.com)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengeluarkan ancaman serius jika pemerintah tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan menaikkan UMP 2021.

Dalam demonstrasi di Jakarta, Presiden KSPI Said Iqbal mengeluarkan ancaman serius untuk melumpuhkan produksi jika dua tuntutan utama buruh tak dikabulkan.

"Kami tak main - main, buruh siap lumpuhkan produksi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam orasi di mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, (2/11/2020).

Ia pun menginstruksikan agar para buruh tetap menyuarakan tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021. Jika pemerintah tetap bergeming, Said menyebut buruh akan melakukan hal besar.

"Saya sampaikan sekeras - kerasnya anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan - kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras - kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Dirinya meyakini dengan mogok kerja nasional, akan berefek pada lumpuhnya stok produksi.

"Setelah lihat perkembangan, andai semua lembaga yang kita garapkan bisa mencabut seluruh atau sebagian Omnibus Law kontroversial. Jika tidak mencabut, kami akan keluarkan instruksi resmi, tidak main - main, tidak sembunyi - sembunyi," lanjutnya.

Hal itu, dikatakan Said Iqbal, bakal dirundingkan oleh elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI, dalam dua minggu.

"Anggota KSPSI di pabrik ribuan, di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan 2 minggu nanti, tunggu instruksinya," pungkasnya.

Diketahui, tiga provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020.

Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000

DKI Jakarta menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.

Begitu pula Provinsi Jawa Timur yang menaikkan UMP 2021 sebanyak 5,6 persen.

Sementara, Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722 - Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.