Jumat, 20 September 2024|Jakarta, Indonesia

Benny Wenda Makar, Pemerintah Tindak Tegas

Herry Barus

Jumat, 04 Desember 2020 - 07:00 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan klaim deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang dikemukakan pimpinan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda, serta penunjukan dirinya sebagai Presiden Sementara Papua Barat, merupakan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah belah bangsa Indonesia. Benny Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar, karenanya pemerintah harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas. Bamsoet juga mempersilahkan pemerintah menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kedaulatan NKRI dan marwah bangsa Indonesia.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI). Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris. Aktivitas separatisnya pun dijalankan dari Kota Oxford, Inggris. Karenanya, Kementerian Luar Negeri Indonesia harus segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia untuk menjelaskan posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda di Inggris," ujar Bamsoet dalam Konferensi Pers bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, TNI - Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/20).

Turut hadir antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Irjen Gatot Eddy, Waka BIN Letjen TNI (purn) Teddy Lhaksmana Widya, dan Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPRI untuk Papua (MPR RI For Papua) Yorrys Raweyai.

Ketua DPR RI ke - 20 ini menjelaskan, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 37 Ayat (5). Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat Konstitusi.

"Menurut Pasal 106 KUHP, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun. Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," jelas Bamsoet.

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, tindakan Benny Wenda tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional. Antara lain tidak memiliki rakyat yang mengakui, bahkan masyarakat di Papua Barat saja menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda. Selain itu, juga tak memiliki wilayah, karena dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI. Serta tidak adanya pengakuan dari negara lain.

"Benny Wenda hanya menciptakan negara ilusi. Berdasarkan Referendum pada 1969, yang kemudian disahkan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), daerah Papua merupakan bagian dari NKRI. PBB juga tidak memasukan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C - 24), sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka," terang Mahfud MD.

Sementara itu Wakapolri Irjen (Pol) Gatot Eddy memastikan institusi kepolisian akan menindak tegas siapapun dan dari kelompok manapun yang berbuat makar maupun mengganggu kondusifitas sosial dan keamanan di Papua. Penindakan hukum akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti Benny Wenda ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas. Siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…