Jumat, 20 September 2024|Jakarta, Indonesia

UU Cipta Kerja Cegah Korupsi Melalui Deregulasi dan Debirokratisasi Berbagai Peraturan

Herry Barus

Jumat, 11 Desember 2020 - 08:20 WIB

UU Cipta Kerja Cegah Korupsi Melalui Deregulasi dan Debirokratisasi Berbagai Peraturan
UU Cipta Kerja Cegah Korupsi Melalui Deregulasi dan Debirokratisasi Berbagai Peraturan
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)  mengungkapkan bahwa kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari peran MPR RI. Cikal bakal kelahiran KPK diawali lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selanjutnya melalui Ketetapan MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, MPR mengamanatkan dibentuknya kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketetapan MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tersebut masih berlaku hingga kini.

"Amanat Ketetapan MPR tersebut juga menyiratkan pesan penting kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi peraturan perundang - undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Baik dalam aspek penyederhanaan, sinkronisasi, konsistensi, efektivitas dan penekanan fungsi preventif pencegahan," ujar Bamsoet dalam Diskusi Panel KADIN Indonesia 'Dunia Usaha dan Pencegahan Korupsi', dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Se - duinia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (10/12/20).

Turut hadir antara lain Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Ketua Panitia Diskusi Panel Reginald F. Engelen. Hadir pula berbagai perwakilan dunia usaha, antara lain Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Industri Penunjang Migas (INPEMIGAS), Asosiasi Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Indonesia National Shipowner Association (INSA), Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Ketua DPR RI ke - 20 ini menilai, setelah hampir 19 tahun, implementasi dan manifestasi de - regulasi seluruh peraturan perundang - undangan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Tap MPR tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Dari dunia usaha, misalnya, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah dinilai masih merugikan pengusaha. Semisal bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan. Sehingga, disinyalir menjadi salah satu pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta dan dunia usaha.

"Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Juni 2020 mengenai Statistik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi Jabatan pada periode 2004 - 2020, tercatat dari total 1.207 kasus korupsi, 308 diantaranya (atau 25,5 persen) dilakukan pihak swasta. Angka ini merupakan persentase terbesar jika dibandingkan dengan kelompok jabatan/profesi lainnya, misalnya anggota DPR dan DPRD di urutan kedua sebanyak 274 kasus, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 143 kasus," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini meyakini, secara prinsip dalam konteks dunia usaha, tidak ada satupun pengusaha yang mau terjerumus korupsi. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, namun disisi lain juga dihadapkan pada berbagai hambatan dalam birokrasi yang pada akhirnya menjerumuskan mereka dalam korupsi.

"Karena itulah Pemerintah dan DPR menerbitkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagai upaya menutup celah terjadinya korupsi melalui deregulasi dan debirokratisasi berbagai peraturan. Antara lain memangkas jalur birokrasi, sinkronisasi peraturan yang masih tumpang tindih, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah," tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kenaikan persepsi publik yang menganggap 'wajar' (permisif) terjadinya tindak korupsi di lingkungan publik. Misalnya, sikap permisif publik untuk menganggap wajar penerimaan 'sesuatu' pemberian pada masa kampanye, di mana pada tahun 2019 tercatat sebesar 20,08 persen, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi 32,74 persen.

"Menunjukkan bahwa perilaku koruptif telah masuk dalam ranah sosial - budaya, dan menggoyahkan sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disinilah pentingnya KPK sebagai trigger mechanism menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek pencegahan, yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya," pungkas Bamsoet.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…