Jumat, 20 September 2024|Jakarta, Indonesia

OJK Tidak Setujui Pembayaran PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Wiyanto

Kamis, 24 Desember 2020 - 10:45 WIB

Ilustrasi OJK (ist)
Ilustrasi OJK (ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 389/Pdt.Sus - PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020 yang menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status pembayaran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan, OJK menyampaikan menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut.

"Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan pembayaran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," demikian siaran pers OJK tertulis nama Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/12/2020).

Putusan sela atas pembayaran Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang - Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam catatan OJK terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK.

Permohonan tersebut adalah:

a. Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.

b. Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi PT AJK untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT AJK.

Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis. Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). PT AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya - upaya hukum terhadap Putusan Pengadilandimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang - undangan.Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan - tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan PT AJK, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna. OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S - 499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

Business 21/02/2024 08:16 WIB

Jababeka (KIJA) Targets Marketing Sales of IDR 2.5 Trillion in 2024

PT Jababeka Tbk (KIJA) is targeting pre-sales revenue or marketing sales of IDR 2.5 trillion in 2024. According to the information disclosure of the Indonesia Stock Exchange on Tuesday (13/2), IDR 1,150…