Jumat, 20 September 2024|Jakarta, Indonesia

Selasa Besok Kelompok Buruh 18 Daerah akan Aksi Demo Tolak Onmibus Law

Herry Barus

Senin, 28 Desember 2020 - 18:30 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.

“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan fisychal distancing,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (28/12/2020)

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan.

Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Sementara terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil.

Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal.

“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh - sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar - besaran,” lanjutnya.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik.

Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah min disektor tertentu yg diterima kaum buruh.

"Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain," pungkasnya.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…