Jumat, 20 September 2024|Jakarta, Indonesia

Pemerintah Siapkan Anggaran Capai Rp 6 Triliun untuk Pesangon Pekerja

Ridwan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan - Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan - Ida Fauziyah
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemerintah akan mengambil dana dari APBN untuk mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan program tambahan yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, jaminan JKP merupakan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dana awal untuk program kehilangan pekerjaan (PHK) mudah - mudahan dana awal akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun," kata Ida dalam konpers bersama soal Omnibus Law di Jakarta (7/10/2020).

Mwakii demikian, Menakker Ida belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal penempatan dana Rp 6 triliun itu nantinya.

Namun, dalam draf UU Cipta Kerja bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias Jamsostek mendapatkan mandat baru dalam. BPJS Ketenagakerjaan nantinya bakal menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari Draf yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR, tertuang ketentuan di Bagian Keempat tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan."

Demikian tertuang dalam Draf RUU Cipta Kerja di Pasal 83 yang membahas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2021 tentang BPJS.

Dalam pasal 46A tertulis juga Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Nah, pesertanya harus membayar terlebih dahulu nih iuran. Demikian bunyi Pasal 46C : Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Adapun di pasal 46D nantinya jaminan kehilangan pekerjaan dapat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash - benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip CNBCIndonesia.com.

Mekanisme PHK juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun Airlangga memastikan dalam penerapan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.