Jumat, 22 November 2024|Jakarta, Indonesia

Ingat dan Catat! PPKM Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut 4 Sektor yang Dibatasi Bukan Dilarang

Ridwan

Senin, 11 Januari 2021 - 09:30 WIB

Ilustrasi PSBB (Foto: Vlix)
Ilustrasi PSBB (Foto: Vlix)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021). Kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto akan berlaku hingga Senin (25/1) atau selama dua pekan.

Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan ini diterapkan di 23 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan kegiatan, bukan pelarangan.

"Ini bukan pelarangan, hanya melakukan pembatasan atas beberapa kegiatan masyarakat. Kebijakan inipun tidak berlaku secara nasional, namun hanya diberlakukan di beberapa wilayah," kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/1/2021) malam.

Dalam pernyataan tertulis itu dijelaskan, ada 4 sentra kegiatan ekonomi yang kegiatannya dibatasi di masa PPKM ini. Yakni pertama, perkantoran. Kantor hanya boleh diisi oleh 25 persen dari jumlah pekerja, sisanya sebanyak 75 persen diharuskan bekerja dari rumah atau WFH.

Kedua, restoran hanya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat atau dine in, sebanyak 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk pesan antar atau delivery dan take away, tetap diizinkan.

Ketiga, mal atau pusat perbelanjaan kegiatan operasionalnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Keempat, sarana transportasi publik dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sejumlah kegiatan dilakukan pembatasan untuk mengendalikan penyebaran COVID - 19, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID - 19," ujarnya.

Meski demikian, ada sentra kegiatan ekonomi lainnya yang tetap bisa berkegiatan penuh (100 persen), namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yakni pertama, sektor esensial seperti migas, air bersih, farmasi dan layanan kesehatan, serta sektor lain yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, proyek konstruksi.

Susiwijono mengingat, penegakan hukum atas PPKM ini akan dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Misalnya melalui operasi yustisi.

"Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi dalam penerapan PPKM ini, yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP), aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID - 19," pungkasnya.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.