Jumat, 20 September 2024|Jakarta, Indonesia

Mifta SH : Jerry Lawalata Layak Untuk Direhabilitasi Akibat Kecanduan Narkoba

Amazon Dalimunthe

Selasa, 03 November 2020 - 15:45 WIB

Mifta SH, yang juga dikenal sebagai Meta Duo Singa memberikan keterangan setelah menyampaikan eksepsi atas kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata di Pn Jakarta Utara, Senin, 2 Nopember 2020.
Mifta SH, yang juga dikenal sebagai Meta Duo Singa memberikan keterangan setelah menyampaikan eksepsi atas kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata di Pn Jakarta Utara, Senin, 2 Nopember 2020.
A A A

Thepresidentpost.id - JAKARTA, - Team kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata di pimpin Mifta Chatul Cholid mempertanyakan tuntutan jaksa pengadilan negeri Jakarta Utara. Sebagai mana diketahui, Jerry dibekuk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020. Jerry diamankan oleh satuan Polres Metro Jakarta Utara.

Eksepsi Keberatan atas Dakwaan Jaksa, diantaranya adalah, terdakwa saat ditangkap tidak terdapat barang bukti, dan barang bukti jenis sabu, tidak sesuai seperti yang ada pada dakwaan, dan terdakwa seharusnya direhabikitasi yang mana pada pasal 127, pengguna harus direhabilitasi, karena seorang pengguna adalah orang yang sedang sakit, dan wajib diobati secara medis.

Atas kasus ini, Jerry Lawalata dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun masa hukuman.

Mifta Chatul Cholid SH mengatakan “Bahwasanya terdakwa seorang pecandu, pengguna, pemakai untuk diri sendiri bukan perbuatan kriminal tetapi orang yang sedang sakit ketergantungan dan wajib direhabilitasi dan pengobatan serta perawatan ahli medis, maka sudah selayaknya terdakwa tidak dijadikan terdakwa atau tersangka”.

“Bahwa terdakwa sudah direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO (rumah sakit ketergantungan obat) sampai saat ini terdakwa masih terdaftar sebagai pasien di Rsko”, ujar Mifta.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta  majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karna kondisi kesehatan terdakwa yang tidak stabil setelah dipindahkan ke tahanan polres. Terdakwa juga sangat tertekan fisikis nya karna tidak mendapatkan pengobatan.

Tim kuasa hukum meminta agar terdakwa melanjutkan dan menjalankan program IPWL rehabilitasi di RSKO atau perawatan di Panti rehabilitasi sosial atau swasta. Ini  berdasarkan data - data hasil pemeriksaan assessment dari BNNK dan dukungan data medis dari RSKO. Dan Membebankan biaya perkara Kepada Negara.

Demikian nota keberatan/eksepsi yang dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam persidangan tersebut dan menghadirkan kliennya dipersidangan berikutnya.( AMZ)

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.