Sabtu, 23 November 2024|Jakarta, Indonesia

Soal Kisruh Lahan Pesantren Habib Rizieq yang Disoal PTPN, Mahfud MD: Saya Tak Punya Solusi...

Candra Mata

Senin, 28 Desember 2020 - 15:11 WIB

Mahfud MD (ist)
Mahfud MD (ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Masalah sengketa lahan seluas 30 hektar yang menjadi lokasi pesantren Habib Rizieq Shihab yang berada dikawasan Megamendung terus dipersoalkan oleh PTPN VIII.

Bahkan, perusahaan plat merah ini telah mengirimkan gugatan somasi agar pihak Habib Rizieq segera mengosongkan dan mengembalikan lahan tersebut.

Terkait sengketa lahan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD turut angkat suara. Menurutnya polemik keduanya mesti dirunut dari awal mula pemberian HGU tersebut.

"Kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa?," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kumparan pada Senin (28/12).

"Belinya kepada petani ditelantarkan katanya 30 tahun, loh pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008 kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU - nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," jelasnya lagi.

Namun, Mahfud sendiri mengaku tak memiliki solusi penyelesaian akan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Karena menurutnya hak itu di luar kewenangannya, sehingga ia menyerahkan hal itu agar diselesaikan sesuai dengan UU hukum yang berlaku.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya. Karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," jelasnya.

"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," lanjut dia.

Menurutnya, yang terpenting, seluruh pihak memastikan terlebih dahulu apakah benar petani tersebut sudah menempati lahan itu selama lebih dari 20 tahun.

Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII dilakukan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," pungkas Mahfud.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…