Sabtu, 23 November 2024|Jakarta, Indonesia

Marak Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Lending Minta Dibuatkan Payung Hukum, AFPI: Jangan Keliru! P2P Berbeda Dengan Pinjaman Online...

Candra Mata

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:36 WIB

Industri Fintech (images: illusionqueststudios.com)
Industri Fintech (images: illusionqueststudios.com)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkap bahwa produk keuangan lainnya seperti perbankan, multifinance, asuransi, hingga LKM semuanya telah memiliki payung undang - undang. 

Saat ini, regulasi yang digunakan fintech adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, namun aturan itu belum bisa membedakan sistem operasi antara fintech yang sudah berizin dan terdaftar, lebih - lebih mengatur pinjaman online (pinjol) yang dianggap ilegal.

"Fintech ini kan karena bayi baru lahir, berpegang pada Peraturan OJK. Ini memiliki implikasi hukum, karena sepanjang kita berdiskusi, sebagian besar menyebut pinjaman online itu pinjaman yang ilegal," kata Sekjen AFPI Sunu seperti dilansir redaksi Thepresidentpost.id pada Jumat (15/1/2021).

"Kenapa mereka bisa hadir? Karena ada kekosongan atau ruang hukum, karena ketika menangkap pinjol harus under UU ITE, dimana sebagian besar yang dirugikan pinjol mereka menolak melapor ke polisi," imbuhnya lagi.

Hal inilah sebut Sunu, yang kemudian menjadi concern utama asosiasi fintech. Meski pihak asosiasi berkeinginan untuk menyetop maraknya pinjaman online, namun ia mengaku belum mendapat support dari sisi regulasi. 

Menurutnya, jika ingin menghilangkan pinjol, maka jalan satu - satunya dengan membuat aturan yang hanya membolehkan fintech lending yang resmi terdaftar di OJK untuk dapat beroperasi.

"Kuncinya, pertama, kita sangat mendukung disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga yang tidak memiliki izin akan melanggar hukum. Terkait perlu tidaknya aturan yang lebih tinggi dari POJK yang sudah ada, menurut kami, perlu dipertimbangkan masak - masak adanya suatu UU Fintech, karena jangan sampai ada celah hukum bagi oknum yang berkegiatan ilegal, tetapi tidak bisa ditangkap hukum. Law enforcement seperti ini yang kami butuhkan untuk meredam pinjol ilegal," pintanya.

Sebelumnya dipaparkan, adanya pemahaman yang keliru antara fintech pendanaan atau peer - to - peer lending (P2P) dengan pinjol. 

Secara tegas, pinjol dipastikan ilegal karena tidak terdaftar ataupun tidak mendapatkan izin OJK. 

Selain itu, pinjol dipastikan tidak melakukan proses identifikasi, seleksi, dan proses skoring secara benar terhadap setiap calon penerima pinjaman. 

Perbedaan lainnya, identitas dan pengurus pinjol hingga alamat kantornya tidak jelas. Yang mengerikan, sebagai jaminannya pinjol menggunakan data pribadi pengguna secara bebas.

"Untuk saat ini jika UU Fintech masih agak perlu waktu lama, kami harap di tengah OJK yang sedang melakukan revisi POJK 77/2016,  aturan tersebut dapat memberikan ruang gerak fleksibilitas untuk inovasi dalam pemberian pinjaman. Terus terang, aturan yang sudah ada punya banyak restriksi yang akan sangat menghambat ruang gerak fintech ke depannya. Meskipun OJK sudah mengakomodasi masukan kami sehingga beberapa dihilangkan, tapi ini belum final, kami tetap mengharapkan dukungan agar industri ini mampu tumbuh," tandas Sunu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharam mengingatkan Pemerintah perlu dibuatnya regulasi khusus (payung hukum) terkait sektor keuangan digital atau financial technology (fintech). 

Menurutnya, pola bisnis yang terus berubah seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi terkadang tidak sebanding dengan respons regulasinya.

"Terkadang regulasi terlambat untuk memgantisipasi perubahan - perubahan atau kemajuan dari teknologi informasi. Tetapi dari setiap kemajuan teknologi apapun yang tekait dengan masalah keuangan ini, ujung - ujungnya harus bisa memberi manfaat yang sebesar - besarnya bagi semua pihak, baik pada pemilik dana (lender) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan dana (borrower)," kata Ecky melalui video conference dalam rapat dengar pendapat komisinya bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) beberapa waktu lalu dilansir redaksi Thepresidentpost.id Jumat (15/1/2021).

Tentu sudah menjadi concern utama bagi anggota dewan yang berkedudukan sebagai pembuat regulasi atau legal maker, untuk melindungi kedua pihak tersebut. 

Sementara selain kedua pihak tersebut juga masih terdapat lembaga entitas perbankan, baik bank umum maupun bank pengkreditan rakyat (BPR) maupun lembaga keuangan mikro (LKM). 

Tergolong baru, Ecky mempertanyakan sejauh mana manfaat yang diberikan dari kehadiran fintech dalam konteks perekonomian.

"Apakah betul ada sebuah ruang enclave  yang tidak tersentuh dengan dunia perbankan, BPR atau LKM, yang sudah ada dalam hal meningkatkan inklusi keuangan. Permasalahan lainnya, apa manfaat bagi para borrower dan perekonomian untuk bisa membuat biaya mahal menjadi lebih rendah dengan adanya pemanfaatan teknologi ini," tanyas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dengan tegas Ecky mengingatkan bahwa sebagai regulator, DPR tidak perlu terburu - buru untuk membuat sebuah regulasi terkait fintech. 

"Kita harus membuat kajian yang integrated, terkait bagaimana sistem keuangan fintech yang akan dibangun di Indonesia ini termasuk kontribusi yang akan diberikan seperti apa, baik dalam konteks teknologi maupun kelembagaannya, termasuk mengukur risiko yang akan timbul ketika fintech nanti kita buat regulasinya," imbaunya.

Menurut Ecky, perlu adanya kehati - hatian dalam menyusun regulasi fintech, sebagaimana yang dilakukan di sejumlah negara yang lebih maju sektor keuangannya. 

Bahkan, Ecky menyebut bahwa fintech di sejumlah negara sangat didorong untuk bisa dicangkokkan pada perbankan yang sudah ada. Dengan demikian, tidak ada lagi gap dan barrier dari permasalahan fintech lending yang sudah ada.

"Saat ini ketika tidak ada aturan yang lebih rigid, sebagaimana yang diatur kepada sektor perbankan, BPR ataupun LKM, maka tentu standar - standar yang harus diberikan mengikuti standar - standar bisnis yang sudah ada, bisnis prosesnya harus mirip dengan perbankan. Intinya kita menghimbau untuk lebih mendalami dulu terkait risiko, mitigasi dan bisnis proses yang ada dalam fintech ini," pungkasnya.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…

Business 21/02/2024 08:16 WIB

Jababeka (KIJA) Targets Marketing Sales of IDR 2.5 Trillion in 2024

PT Jababeka Tbk (KIJA) is targeting pre-sales revenue or marketing sales of IDR 2.5 trillion in 2024. According to the information disclosure of the Indonesia Stock Exchange on Tuesday (13/2), IDR 1,150…