Sabtu, 23 November 2024|Jakarta, Indonesia

Gubernur Khofifah Antar Buruh Jatim Temui Menkopolhukam Sampaikan Aspirasi Omnibus Law

Kormen Barus

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:55 WIB

Khofifah Indar Parawangsa (Foto NU Online)
Khofifah Indar Parawangsa (Foto NU Online)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengantarkan langsung sejumlah tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur bertemu langsung dengan Menteri Koordinaror Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Rabu (14/10) siang. 

Para tokoh buruh dan pekerja yang berjumlah 25 orang tersebut berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Buruh. Mereka diberangkatkan dari Surabaya dengan menggunakan dua buah bus ukuran besar. 

Forum dialog ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa langsung menyampaikan aspirasi, keluh kesah, dan harapan terkait UU Cipta Kerja. Selain itu, agar buruh dan pekerja juga bisa mendapatkan informasi utuh dan komprehensif mengenai UU Cipta Kerja. Dalam forum tersebut Gubernur Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog.

Sejumlah isu yang disampaikan buruh dan pekerja antara lain permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK, terkait pengaturan pegawai outsourcing dan berbagai poin pembahasan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu. Khofifah ingin aspirasi buruh dan pekerja Jatim langsung didengar Pemerintah Pusat.

“Tanggal 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan perwakilan elemen buruh di Gedung Grahadi. Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tahu betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi  hukumnya. Maka kami sepakat mohon penjelasan kepada Pak Menko Polhukam,” kata Khofifah.

“Total ada delapan orang  perwakilan buru/ pekerja yang menyampaikan usulan  rekomendasinya.  Dan ada hal hal yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting ,  kemudian juga terkait RPP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja yang ternyata ada  yang sudah memberikan kesejateraan pada pekerja melebihi UU Omnibus Law.  Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang membidangi,” tambah Khofifah.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Gubernur Khofifah mengantarkan secara langsung para perwakilan serikat buruh se - Jatim untuk menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law.

“Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang - undangan, kebijakan Presiden, kebijakan menteri, dan lain sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK. Jika itu merugikan konstitusional,” ujarnya.

Menurutnya, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Oleh karena itu permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik - baik. Mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa UU Omnibus Law adalah upaya pemerintah memangkas regulasi dan kendala birokrasi di sektor investasi, sehingga memberli kepastian orang berusaha dan meningkatkan daya saing nasional. RUU Ciptaker sendiri mencakup 76 undang - undang, termasuk perpajakan.

“Maka pemangkasan birokrasi lewat satu UU, presiden inginnya begitu. Amdal lama, pembebasan  lahan sekian lama. Sekarang  akan disederhanakan dan  menghilangkan korupsi . Maka dibuatkan RUU ini,” jelas Menkopolhukam,” terangnya.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya upaya yang baik dari Gubernur Jawa Timur maupun Menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja.

“Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami. Antara lain adalah dari sisi UMSK, UMK dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Cipta Kerja ini,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi  peraturan yang sudah baik harus dipertahankan dan jangan justru dihilangkan dengan adanya aturan baru. Sebab ada beberapa klausul dalam UU Cipta Kerja yang dinilai  merugikan pekerja.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.

Sport 21/02/2024 08:20 WIB

Receives Chairman of Jababeka (KIJA), Menpora Dito Ready to Support the Development of Sports SEZs

Chairman of PT Jababeka Tbk (KIJA), Setyono Djuandi Darmono met the Minister of Youth and Sports of the Republic of Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo at the Kemenpora RI Office, Senayan, Jakarta,…